Kamis, 26 Juli 2012

Analisa Terhadap Wajah hukum di Indonesia | Artikel Hukum

Oleh : Dwi Nofi Andhiyantama | Facebook
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas
Widyagama Malang, Angkatan 2008
Tulisan dimuat dalam Tabloid PILAR Edisi 2009

(Artikel Hukum) Berdasarkan dari Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 negara Indonesia menyatakan diri sebagai negara hukum (recht staat) yang mana kerap kali diperlawankan dengan konsep negara kekuasaan (macht staat). Hal ini diperkuat lagi dalam pembukaan UUD 1945, yang menurut Latief Fariqun betujuan untuk “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial yang berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Maka setelah meninjau tujuan tersebut, maka indonesia ialah negara hukum dengan tipe negara hukum modern/negara kesejahteraan/Welfare State.
Adapun menurut Fatkhurohman dan Siradjudin dalam reading materialnya mengenal hukum administrasi negara, mengungkapkan bahwa yang dimaksud dengan Welfare State ialah negara yang tugasnya tidak hanya menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi mewujudkan pula kesejahteraan bagi seluruh rakyatnya. Yang kemudian hal ini diperkuat lagi oleh pendapat Anwar C. bahwa pemerintah harus bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyatnya.
Menurut Jimly Asshiddiqie ada 12 prinsip pokok yang harus dimiliki oleh suatu negara sebagai pilar berdirinya suatu negara hukum yaitu :
1.    Supremasi hukum
2.    Persamaan dalam hukum
3.    Asas legalitas
4.    Pembatasaan kekuasaan
5.    Organ-organ eksekutif independen
6.    Peradilan bebas dan tidak memihak
7.    Peradilan Tata Usaha Negara
8.    Peradilan Tata Negara
9.    Perlindungan Hak Asasi Manusia
10.    Bersifat Demokrasi
11.    Berfungsi sebagai sarana mewujudkan tujuan bernegara
12.    Transparasi dan kontrol sosial

Tujuan Hukum | Artikel Hukum

(Artikel Hukum) Tujuan hukum yang bersifat universal adalah ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat.
1. Dalam perkembangan masyarakat fungsi hukum terdiri dari :
a. Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat
b. Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin
c. Sebagai sarana penggerak pembangunan
d. Sebagai fungsi kritis

2. Fungsi-fungsi hukum tersebut dapat diuraikan sbb :
a. Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat
Hukum sebagai norma merupakan petunjuk untuk kehidupan. Manusia dalam masyarakat, hukum menunjukkan mana yang baik dan mana yang buruk, hukum juga memberi petunjuk, sehingga segala sesuatunya berjalan tertib dan teratur. Begitu pula hukum dapat memaksa agar hukum itu ditaati anggota masyarakat.
b. Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan social lahir batin
- Hukum mempunyai cirri memerintah dan melarang
- Hukum mempunyai sifat memaksa
- Hukum mempunyai daya yang mengikat fisik dan Psikologis
Kaena hukum mempunyai cirri, sifat dan daya mengikat, maka hukum dapat memberi keadilan ialah dapat menentukan siapa yang bersalah dan siapa yang benar.
c. Sebagai penggerak pembangunan
Daya mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau di daya gunakan untuk menggeraakkan pembangunan. Disini hukum dijadikanalat untuk membawa masyarakat kea rah yang lebih maju.
d. Fungsi kritis hukum
Dr. Soedjono Dirdjosisworo, S.H dalam bukunya pengantar ilmu hukum, hal 155 mengatakan :
“Dewasa ini sedang berkembang suatu pandangan bahwa hukum mempunyai fungsi kritis, yaitu daya kerja hukum tidak semata-mata melakukan pengawasan pada aparatur pemerintah (petugas) saja melainkan aparatur penegak hukum termasuk didalamnya”.

Fungsi Hukum | Artikel Hukum

(Artikel Hukum) Seperti diketahui bahwa di dalam setiap masyarakat senantiasa terdapat berbagai kepentingan dari warganya. Di antara kepentingan itu ada yang bisa selaras dengan kepentingan yang lain, tetapi ada juga kepentingan yang memicu konflik dengan kepentingan yang lain. Untuk keperluan tersebut, hukum harus difungsikan menurut fungsi-fungsi tertentu untuk mencapai tujuannya. Dengan kata lain, fungsi hukum adalah menertibkan dan mengatur pergaulan dalam masyarakat serta menyelesaikan konflik yang terjadi.
Fungsi hukum menurut Franz Magnis Suseno, adalah untuk mengatasi konflik kepentingan. Dengan adanya hukum, konflik itu tidak lagi dipecahkan menurut siapa yang paling kuat, melainkan berdasarkan aturan yang berorientasi pada kepentingan-kepentingan dan nilai-nilai objektif dengan tidak membedakan antara yang kuat dan yang lemah, dan orientasi itu disebut keadilan.
Dalam pandangan Achmad Ali, bahwa fungsi hukum itu dapat dibedakan ke dalam :
a. fungsi hukum sebagai “a tool of social control”,
b. fungsi hukum sebagai “a tool of social engineering”,
c. fungsi hukum sebagai simbol,
d. fungsi hukum sebagai “a political instrument”,
e. fungsi hukum sebagai integrator.