Oleh : Dwi Nofi Andhiyantama | Facebook
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas
Widyagama Malang, Angkatan 2008
Tulisan dimuat dalam Tabloid PILAR Edisi 2009
(Artikel Hukum) Berdasarkan dari Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 negara Indonesia menyatakan diri sebagai negara hukum (recht staat) yang mana kerap kali diperlawankan dengan konsep negara kekuasaan (macht staat). Hal ini diperkuat lagi dalam pembukaan UUD 1945, yang menurut Latief Fariqun betujuan untuk “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial yang berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Maka setelah meninjau tujuan tersebut, maka indonesia ialah negara hukum dengan tipe negara hukum modern/negara kesejahteraan/Welfare State.
Adapun menurut Fatkhurohman dan Siradjudin dalam reading materialnya mengenal hukum administrasi negara, mengungkapkan bahwa yang dimaksud dengan Welfare State ialah negara yang tugasnya tidak hanya menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi mewujudkan pula kesejahteraan bagi seluruh rakyatnya. Yang kemudian hal ini diperkuat lagi oleh pendapat Anwar C. bahwa pemerintah harus bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyatnya.
Menurut Jimly Asshiddiqie ada 12 prinsip pokok yang harus dimiliki oleh suatu negara sebagai pilar berdirinya suatu negara hukum yaitu :
1. Supremasi hukum
2. Persamaan dalam hukum
3. Asas legalitas
4. Pembatasaan kekuasaan
5. Organ-organ eksekutif independen
6. Peradilan bebas dan tidak memihak
7. Peradilan Tata Usaha Negara
8. Peradilan Tata Negara
9. Perlindungan Hak Asasi Manusia
10. Bersifat Demokrasi
11. Berfungsi sebagai sarana mewujudkan tujuan bernegara
12. Transparasi dan kontrol sosial
Kumpulan Artikel mengenai Hukum, Info Fakultas Hukum, Jurusan, dan Universitas Widyagama Malang. Bagi yang ingin mengirim tulisannya mengenai Seputar Dunia Hukum , bisa dikirim lewat e-Mail admin ke : denis_telkom@yahoo.com , atau ke Facebook admin di https://www.facebook.com/denisarema
Tampilkan postingan dengan label Artikel Kiriman. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Artikel Kiriman. Tampilkan semua postingan
Kamis, 26 Juli 2012
Langganan:
Postingan (Atom)
Tags
- Artikel Hukum (4)
- Artikel Kiriman (1)
- Hukum Internasional (1)
- Ilmu Komputer (2)
Label
- Artikel Hukum (4)
- Artikel Kiriman (1)
- Hukum Internasional (1)
- Ilmu Komputer (2)
