Rabu, 19 Juni 2013

Sumber Hukum Internasional

Sumber Hukum Internasional
1.        Perjanjian Internasional atau Traktat
Perjanjian internasional adalah persetujuan antarsubjek hukum internasional, terutama negara yang diatur dengan hukum internasional. Dengan demikian perjanjian internasional juga dapat didefi nisikan sebagai konsensus internasional yang diekspresikan melalui instrumen-instrumen berupa perjanjian tertulis maupun tidak tertulis.
a.       Perjanjian internasional tertulis adalah setiap perjanjian internasional yang dituangkan dalam bentuk tertulis. Contohnya antara lain: konvensi, protokol, persetujuan, penetapan, statuta, dan deklarasi yaitu Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian tahun 1969.
b.      Perjanjian tidak tertulis diartikan sebagai setiap perjanjian internasional yang tidak tertulis dan berupa ucapan lisan, tindakan tertentu dari negara atau subjek hukum internasional lainnya. Contoh: The London Agreement 1946 yang mengatur distribusi keanggotaan Dewan Keamanan (DK) PBB.
2.        Kebiasaan Internasional
Hukum kebiasaan internasional yaitu kebiasaan internasional yang telah diakui mempunyai kekuatan hukum. Hukum kebiasaan internasional merupakan praktik umum negara yang sudah diterima sebagai hukum. Contoh: Kebiasaan untuk memberikan sambutan kehormatan waktu kedatangan tamu resmi dari negara lain dengan tembakan meriam.
3.        Keputusan Pengadilan
Keputusan pengadilan yang bisa dijadikan sebagai sumber hukum internasional adalah setiap keputusan yang dikeluarkan oleh badan/organisasi pengadilan internasional yang mengatur/memutus perselisihan atau persengketaan yang diajukan ke hadapannya. Artinya keputusan badan peradilan internasional yang bersifat mengadililah yang bisa dijadikan sebagai sumber hukum. Contohnya: Putusan pengadilan AS tentang sengketa perbatasan antar negara bagian dapat dipakai untuk membantu memutus sengketa perbatasan antar negara.
4.        Doktrin atau Pendapat para Sarjana
Doktrin adalah ajaran-ajaran para sarjana atau ahli hukum yang dianggap sebagai sumber hukum. Doktrin berisi tentang teori-teori hukum dan peraturan-peraturan hukum sebagai hukum yang seharusnya menurut pendapat masing-masing sarjana atau ahli tersebut. Contoh: Dalam kasus Lotus (1927), Permanent Court of International Justice (PCIJ) menggunakan dasar ajaran ahli hukum internasional untuk membantu memutus perkara.
5.        Keputusan-keputusan atau Resolusi-resolusi Organisasi Internasional
Setiap bentuk keputusan-keputusan yang diambil organisasi internasional yang mempunyai kekuatan mengikat para anggotanya dapat dijadikan sebagai sumber hukum internasional. Contoh: Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN yang ke-11 tentang perjanjian perdagangan jasa demi kerja sama ekonomi yang komprehensif dengan Korea Selatan, memorandum of understanding (MoU) pendirian ASEAN-Korea Center.

Contoh-contoh Penerapan Hukum Internasional
1.        Perjanjian Internasional Tertulis: Dalam Konperensi Wina tahun 1969 telah berhasil disepakati sebuah naskah perjanjian yang lebih dikenal dengan nama “Viena Convention on the Law of Treaties” Konperensi Wina ini diadakan atas prakarsa Perserikatan Bangsa-bangsa. Perjanjia ini merupakan pengembangan secara progresif hukum internasional tentang perjanjian. Penerapan dari perjanjian ini telah diterapkan oleh negara-negara yang dalam melakukan perjanjian.
2.        Kebiasaan Internasional: Setiap negara mempunyai kebiasaan untuk harus memberikan sambutan kehormatan ketika kedatangan tamu resmi dari negara lain untuk menghormati kunjungan dan kedatangan negara lain tersebut.
3.        Keputusan Pengadilan: Pada putusan pengadilan AS tentang sengketa perbatasan antar negara bagian menjadi pedoman atau dasar-dasar cara penerapannya dapat dipakai untuk membantu memutus sengketa perbatasan antar negara.
4.        Doktrin: Dalam kasus Lotus (1927), Permanent Court of International Justice (PCIJ) menggunakan dasar ajaran ahli hukum internasional untuk membantu memutus perkara dan pendapat itu diterapkan dalam kasus tersebut.

5.        Keputusan Organisasi Internasional: Dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN yang ke-11 yang membahas tentang perjanjian perdagangan jasa demi kerja sama ekonomi yang komprehensif dengan Korea Selatan, memorandum of understanding (MoU) pendirian ASEAN-Korea Center. Penerapannya adalah negara-negara anggota ASEAN lebih komprehensif dalam melakukan perdagangan dengan Korea Selatan yang berdasarkan pada MoU tentang pendirian ASEAN-Korea Center yang mengikat negara-negara anggota ASEAN dan Korea.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar